ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL) TUGAS 3
Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT,
Kasus-kasus computer crime/cyber crime
Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk
atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa
ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke
dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau
mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin.
Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem
tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah
mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin
Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2.
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara
mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut.
Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka
kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
3. Data
Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan
data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.
Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui
jaringan Internet.
4. Cyber
Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam
Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam
Sistem sang “korban”
5. Cyber
Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam
sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan
komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic
bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger
virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem
terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana
mestinya.
6.
Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu
yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7.
Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara
mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang
apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti
ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data
kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
1. Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber
crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini
dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
2. Pencurian
Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena
“pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit
“korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail.
Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar
ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban
akan rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar