Penanganan Cybercrime
Imam Setya Utama, Mochamad Irpan Kanani, Fahruli
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan
Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma
Kota Depok, Jawa Barat – 16424, Indonesia
ABSTRAK
Maraknya tindakan kejahatan dalam penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi membuat para kalangan
pengguna menjadi resah. Karena melalui dunia internet, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Di Indonesia sendiri kejahatan komputer
sudah sering kali terjadi karena keamanan sistem yang kurang memadai dan hukum
mengenai teknologi informasi di Indonesia yang tidak kuat. Padahal internet
sekarang sudah menjadi bagian penting
dalam berbagai sektor bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan
pelayanan data yang dilakukan secara online.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi yang
semakin meningkat membawa beragam dinamika dari dunia nyata ke dunia virtual.
Dalam bentuk transaksi elektronik misalnya e-banking atau komunikasi digital
seperti email. Hal itu tentu saja membawa aspek positif maupun negatif seperti
pencurian, pemalsuan, penggelapan, dll.
Pengaruh positif dan
negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari
pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan
banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui
jaringan internet atau yang biasa disebut dengan “Cybercrime”.
Oleh karena itu, dibuatlah suatu jurnal
dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kejahatan-kejahatan komputer
khususnya kejahatan komputer yang banyak terjadi di Indonesia.
PEMBAHASAN
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Cybercrime merupakan
satu tindakan yang merugikan orang seseorang atau instansi yang berkaitan dan
pengguna fasilitasdengan sistem informasi yang bertujuan untuk menguntungkan
dirinya sendiri atau orang lain, sehingga cybercrime ini termasuk dalam tindak
kejahatan sehingga diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008, tentang
informasi dan transaksi elektroik.kejahatan ini harus diwaspadai karena
kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lainnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas tritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antar
pelaku dengan korban kejahatan.Sehingga bisa dipastikan dengan dengan global
internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet akan terkena imbas
perkembangan cybercrime ini.
Berikut adalah beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai
berikut:
a.
Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu
dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan
cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat
kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003,
menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak
antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
b.
Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun
1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul
Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut
berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta
rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari
berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan
global action dalam penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan
cybercrime:
• Melakukan
moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut.
• Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
c.
Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008.
Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang
dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d.
Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus,
baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan
sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki
Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus
dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber
Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang
penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam
file yang di enkripsi di laptopnya.Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang
dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan
hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang
menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun
melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American,
anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatan
Sedangkan berdasarkan
sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori
seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person)
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang
berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual,
religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam
pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih
belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di
negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Kesimpulan
Cyber crime merupakan
fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum. Hal ini
dimaksudkan betapa dasyatnya suatu kejahatan dapat dilakukan hanya dengan
berduduk manis didepan komputer. Cyber Crime merupakan sisi gelap dari kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam
seluruh bidang kehidupan yang terkait erta dengan economic crime dan organized
crimes. Hal ini berkaitan karena cyber crime terjadi dengan adanya transaksi
jual beli di dunia maya, seperti contohnya terjadinya tindak pidana penipuan
akibat transaksi jual beli barang melalui sarana internet. Latar belakang
seseorang melakukan cyber crime dalam hal ini tindak pidana penipuan transaksi
jual – beli barang melalui internet adalah adanya peluang (oppurtunity ),
faktor ekonomi dimana seseorang selalu tidak pernah merasa puas, kemampuan
seseorang dalam teknologi informasi, perkembangan teknologi yang semakin pesat
dan longgarnya kebijakan undang-undang . Faktor Ekonomi dan pola pikir masyarakat
Indonesia yang selalu tergiur akan barang murah maupun barang diskon merupakan
akar yang penting atau sebab yang penting mengapa seseorang melakukan tindak
pidana penipuan dalam transaksi jual – beli barang di Internet . Untuk
meminimalisasikan tindak tersebut, pemerintah memiliki upaya-upaya perlindungan
dalam melindungi masyarakat yaitu memberikan peringatan, penyuluhan mengenai
bahaya-bahaya yang terdapat dalam dunia maya, dan memberikan informasi mengenai
serangan serta teknik pengantisipasian terhadap ancaman ancaman yang mungkin
terjadi di dunia maya.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar